Selasa, 28 Juni 2016

Perbandingan Profesi yang tidak terdaftar di perdata profesi


Perbandingan Profesi yang tidak terdaftar di perdata profesi

A.     Pengertian

Porter. Bagi para penggiat aktivitas pendakian gunung tentunya sudah tidak asing mendengar profesi yang satu ini. Porter adalah orang-orang yang dibayar untuk membantu membawa barang-barang para pendaki pada saat melakukan aktivitas pendakian gunung. Seringkali porter juga bertugas untuk menyiapkan makanan pada saat pendakian. Singkatnya, tugas porter adalah melayani para pendaki yang telah membayar mereka.

Bagi kita yang sangat menyukai aktivitas pendakian gunung, tetapi memiliki budget yang terbatas, tentunya akan berpikir berkali-kali untuk meyewa jasa porter ini. Jasa para porter seringkali digunakan bagi mereka yang memiliki budget lebih. Namun, tidak perlu susah-susah untuk bisa memahami pekerjaan para porter-porter ini.

Jika kita melakukan pendakian untuk bisa menikmati keindahan alam, mengabadikannya lewat foto-foto menakjubkan, berpose dengan gagahnya saat berada di puncak, namun semua alasan itu tidak pernah terlintas sama sekali di dalam benak seorang porter. Kebutuhan hidup adalah satu-satunya alasan. Menjadi porter bukanlah pilihan mereka. Namun ketika kemampuan fisik menjadi satu-satunya modal yang bisa diandalkan, maka tidak ada pilihan lain. Kebutuhan ekonomi memang menjadi alasan yang klasik, tetapi memang itulah kenyataannya.

Dalam beberapa pendakian yang pernah saya lakukan, seringkali saya menjumpai sosok porter-porter yang gagah perkasa ini. Sosok pria paruh baya dengan lengan-lengan yang hitam legam terbakar panasnya matahari. Usia yang tak lagi muda bukanlah alasan bagi mereka untuk berhenti menekuni profesi ini. Luar biasa dan kagum. Hanya itu yang terpikir di kepala saya saat melihat secara langsung pekerjaan mereka. Carrier-carrier besar yang mereka panggul, bahkan terkadang mereka membawa lebih dari satu carrier. Seandainya saja tangan mereka ada lebih dari dua, pasti mereka akan membawa beban yang lebih berat lagi. Ya, demi segenggam rupiah.

B.     Jenis – Jenis porter :
Porter Cartenz
Porter Rinjani
Porter Semeru


A.    Pengertian

Nelayan adalah orang yang hidup dari mata pencaharian hasil laut. Di Indonesia para nelayan biasanya bermukin di daerah pinggir pantai atau pesisir laut. Komunitas nelayan adalah kelompok orang yang bermata pencaharian hasil laut dan tinggal didesa-desa atau pesisir (Sastrawidjaya. 2002). Ciri komunitas nelayan dapat dilihat dari berbagai segi. Sebagai berikut :
a)      Dari segi mata pencaharian. Nelayan adalah mereka yang segala aktivitasnya berkaitan dengan lingkungan laut dan pesisir. Atau mereka yang menjadikan perikanan sebagai mata pencaharian mereka.
b)      Dari segi cara hidup. Komunitas nelayan adalah komunitas gotong royong. Kebutuhan gotong royong dan tolong menolong terasa sangat penting pada saat untuk mengatasi keadaan yang menuntut pengeluaran biaya besar dan pengerahan tenaga yang banyak. Seperti saat berlayar. Membangun rumah atau tanggul penahan gelombang di sekitar desa.
c)      Dari segi ketrampilan. Meskipun pekerjaan nelayan adalah pekerjaan berat namun pada umumnya mereka hanya memiliki ketrampilan sederhana. Kebanyakan mereka bekerja sebagai nelayan adalah profesi yang diturunkan oleh orang tua. Bukan yang dipelajari secara professional.

B.     Jenis – jenis Nelayan




Nelayan Indonesia



Nelayan Thailand




Nelayan Jepang






Jumat, 03 Juni 2016

IT FORENSIK



TUGAS SOFTSKILL
ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

IT FORENSIK

 
Nama Kelompok : 


·       Walid Puji Saputro               17112653  (4KA34)
·       Ari Wigianto                          11112070 (4KA34)
·       Gino Arii P                            13112168  (4KA34)
·       Renaldi Fauzi                        16112105  (4KA34)
·       Chandra Prasetya P             11112582   (4KA34)
·       Rendy Nugroho S                  16112123 (4KA34)
·       Jody setiyadi                          13112947 (4KA34)
·       Raden Beni Kumala              15112838  (4KA34)
·       Bayu setiawan                       11112402   (4KA34)


PENDAHULUAN


Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime. Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru. Bertahun tahun yang lalu, kebanyakan bukti dikumpulkan pada kertas. Saat ini, kebanyakan bukti bertempat pada komputer, membuatnya lebih rapuh, karena sifat alaminya.
Oleh karena itu, IT forensik atau bisa juga disebut Digital Forensik. berperan dalam menindak lanjuti kejahatan dalam komputer. IT forensik akan mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Ilmu Pengetahuan ini masih sangat baru di Indonesia sehingga seorang ahli atau profesional dalam bidang Digital Forensik masih sangat sedikit. Oleh sebab itu, sebagai orang awam yang masih belum mengetahui betul, apa sebenarnya IT Forensik akan dibahas selanjutnya dalam tulisan ini.



PEMBAHASAN


1.      Pengertian
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.

IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

            Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
            •    Komputer
            •    Hardisk
            •    MMC
            •    CD
            •    Flashdisk
            •    Camera Digital
            •    Simcard/hp
           
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.

2.      Tujuan
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

3.      Manfaat
1.    Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan.
2.  Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir.
3.     Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya.
4.      Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi
kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik computer.


4.      Prosedur
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
-        Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media  terpisah.
-          Membuat fingerprint dari data secara matematis.
-          Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
-          Membuat suatu hashes masterlist.
-          Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.

5.      Tools dalam Forensik IT
1.      antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2.      Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3.      Binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4.      sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5.      ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6.      chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7.      dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8.      ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9.      Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
10.  scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

Contoh Software : 
Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
-          Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
-          Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
-          Hash utility (MD5, SHA1)
-          Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
-          Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
-    Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
-          Disk editors (Winhex,…)
-          Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
-    Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.

6.      Aktivitas Ahli Forensik
1.    Perlindungan sistem komputer selama pengujian forensik dari semua kemungkinan   perubahan, kerusakan, korupsi data, atau virus.
2.     Temukan semua file pada sistem. Termasuk file normal, terhapus, hiden, pasword-protected, dan terenkripsi.
3.      Recovering file terhapus sebisa mungkin
4.    Ambil isi file hidden juga file temporary atau swap yang dipergunakan baik oleh sistem operasi  atau program aplikasi.
5.       Lakukan akses (jika dimungkinkan secara legal) isi dari file terproteksi atau terenkripsi.
6.    Analisa semua data yang relevan pada area spesial di disk. Misal unnalocated (tidak terpakai, tapi mungkin menyimpan data sebelumnya), slack space (area di akhir file pada last cluster yang mungkin menyimpan data sebelumnya juga).
7.    Cetak semua analisis keseluruhan dari sistem komputer, seperti halnya semua file yang relevan dan ditemukan. Berikan pendapat mengenai layout sistem, struktur file yangmditemukan, dan informasi pembuat, setiap usaha menyembunyikan, menghapus, melindungi, mengenkripsi informasi, dan lainnya yang ditemukan dan nampak relevan dengan keseluruhan pengujian sistem komputer.
8.      Berikan konsultasi ahli dan kesaksian yang diperlukan.

7.      Undang- Undang IT Forensik
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1.     Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.      Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.      Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

a.   Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
b.      Akses ilegal (Pasal 30);
c.       Intersepsi ilegal (Pasal 31);
d.      Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
e.       Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
f.         Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);



PENUTUP


IT Forensik dibutuhkan untuk pengumpulan bukti dan fakta karena adanya tindakan kejahatan pelanggaran keamanan sistem informasi oleh para cracker atau cybercrime. Kegiatan forensik IT ini bertujuan untuk mengamankan bukti digital yang tersimpan. Dengan adanya bukti-bukti digital, suatu peristiwa dapat terungkap kebenarannya. Elemen yang menjadi kunci dalam proses forensi IT haruslah diperhatikan dengan teliti oleh para penyidik di Kepolisisan. Proses ini bertujuan agar suatu bukti digital tidak rusak sehingga dapat menimbulkan kesalahan analisis terhadap suatu kasus hukum yang melibatkan teknoligi informasi dan komunikasi. Dengan menjaga bukti digital tetap aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah diselesaikan.


KESIMPULAN :
Apapun yang kita lakukan di dunia maya seharusnya dapat dipikirkan lagi lebih jauh dan sdampak apa yang dapat kita peroleh nantinya. Apakah itu positif ataupun negatif yang dapt dihasilkan. Dan kita harus bertindak menjadi manusia yang dewasa untuk bertindak agar lebih bijak menggunakan dunia maya.


SARAN :
1.      Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lex-spesialis
untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
2.      Kualifikasi perbuatan berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar
tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3.      Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan
jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus
kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka
penydikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
4.      Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan
sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.
5.      Disediakannya dana khusus pengembangan atau Peningkatan teknologi dalam IT
Forensic untuk mengimbangi kejahatan IT yang semakin canggih dewasa ini.





DAFTAR PUSTAKA :




CONTOH KASUS IT FORENSIK :
1.       MEMBONGKAR KORUPSI DAN FRAUD
Coba copy satu file microsoft word anda dari satu folder ke folder yang lain. Kemudian klik kanan dan bandingkan‘properties’dimasing-masingfile. Kalau kita sekedar ‘copy’ dan ‘paste’, di masing-masing file itu akan terdapat perbedaan dalam informasi file ‘created’, ‘modified’, dan ‘accessed’ (lihat bagian yang ditandai kotak warna merah). Itu berarti file tidak dianggap ‘otentik’ lagi karena sudah ada perubahan/perbedaan dari kondisi awal.
Di situlah letak keistimewaan IT forensik, dengan hardware atau software khusus, data yang diambil untuk dianalisa akan benar-benar otentik atau persis sama sesuai dengan aslinya. Lebih istimewa lagi, software IT forensik juga dapat memeriksa data atau file bahkan yang sudah terhapus sekalipun (biasanya pelaku korupsi atau fraud berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan menghapus file-filetertentu). Beberapa vendor yang menyediakan teknologi IT forensik misalnya Paraben, Guidance (EnCase), GetData (Mount Image), dll.

2.       KASUS PEMBUNUHAN
Contoh kasus ini terjadi pada awal kemunculan IT Forensik. Kasus ini berhubungan dengan artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Ruby Alamsyah menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard disc. Ruby memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya, saat itu awareness terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama sekali.
Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, Ruby ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada Ruby bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa alat tersebut diserahkan kepada Ruby, tapi saat ia periksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian sampai ia terima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak aware, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.
Sumber  :

LINK  JURNAL  :











 

Design By:
SkinCorner