Minggu, 27 Maret 2016

pemimpin

Pemimpin

Nama saya Walid Puji Saputro. Saya kuliah di Universitas Gunadarma, Kalimalang. Saya kuliah mengambil jurusan Sistem Informasi kelas 4KA34. Saya memiliki sedikit pengalaman pribadi yang berhubungan dengan kepemimpinan. Saya pernah memiliki pengalaman memimpin sebuah acara ulang tahun dari komunitas saya yang saya ikuti yang bertempatan di Jakarta Selatan,  berupa acara musik dan private party. Disitu saya berperan sebagai ketua acara. Menjadi ketua acara tidaklah mudah, karena kita harus berpikir extra lebih keras dari biasanya. Dari segi keuangan pun seperti pengumpulan dana harus sangat lebih giat mencarinya, karena kalau tidak bekerja dengan keras acara pun akan minus alias gagal. Menjadi ketua pun harus bisa merangkul para seksi-seksi yang terlibat menjadi panitia pelaksanaan acara. Dan kita harus bisa saling bekerja sama demi suksesnya sebuah acara yang akan dilaksanakan.
Pada saat setelah pembentukan panitia, saya mengadakan rapat untuk menargetkan kapan acaranya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan per orang dari dalam komunitas saya sendiri tanpa meminta dari teman-teman kami di luar Jakarta. Kami sepakat dengan harga Rp 250.000/orang dan dikumpulkan di bendahara. Dan kami pun sepakat batas pembayaran terakhir jatuh dua bulan setelah rapat atau dua minggu sebelum acara di mulai. Setelah menentukan biaya, kami membicarakan penempatan acaranya dimana dan saya menunjuk kepada empat orang untuk mensurvey tempat acaranya akan diadakan. Setelah membagi tugas, saya mengadakan rapat seminggu kemudian untuk menyetujui tempat yang akan dijadikan acara berlangsung. Setelah sepakat semua, saya memberi tugas kembali kepada bagian humas untuk memberi berita kepada anak-anak komunitas kami di Bandung, Karawang, Purwakarta, Yogyakarta, Jakarta, dan Bogor bahwa acara akan diadakan pada tanggal sekian agar para teman-teman yang disana tidak bentrok dan bisa hadir semua di acara ulang tahun komunitas yang saya ikuti. Dan juga mendata siapa saja band yang akan tampil di acara. Setelah itu, saya menunjuk ke bagian seksi acara untuk mencari alat-alat sound band dan membuat rundown band yang akan tampil di acara.
Beberapa minggu sebelum acara, ternyata ada beberapa orang yang tidak sanggup membayar uang perorang yang telah ditentukan oleh kami semua. Ada juga yang bayar pada hari H acara. Saya sebagai ketua acara pun agak sedikit bingung, tapi saya harus bersikap profesional karena saya membuat acara besar karena mengundang teman-teman kami di luar Jakarta sana. Saya pun hanya bisa berfikir positif. Pada saat hari H acara, acara pun di mulai. Para tamu dari luar kota mulai berdatangan. Band-band pun mulai tampil membawakan lagu-lagu mereka masing-masing dan para kawan-kawan yang lain terhibur dengan dendangan lagu yang dibawakan band-band tersebut. Di balik itu, orang-orang yang berjanji bayar pada hari H pun mulai bayar meskipun tidak bayar full. Setelah acara selesai, kami pun menemukan sisa uang yang lebih dari acara tersebut. Alhamdulillah acaranya pun berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala. Saya sebagai ketua panitia pun merasa lega karena acara berjalan dengan lancar dan sukses berkat kerja sama dari teman-teman.

Sekian cerita pengalaman pribadi saya tentang kepemimpinan. Saya menarik kesimpulan dari pengalaman saya sendiri, yaitu jangan pernah menyerah dan jangan pernah menolak menjadi seorang pemimpin. Karena pemimpin sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang membutuhkan sesosok pemimpin dari kita.

Pengadaan Barang

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya yang prosesnya dimula dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. Pengadaan Barang dan Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik. Pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/APBD. Selain itu Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Peraturan Presiden ini ditujukan untuk meningkatkan keberpihakan terhadap industri nasional dan usaha. Mengenai pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan pemerintah ternyata sering dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena tidak adanya undang-undang yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara sehingga pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan tak jarang melanggar hukum sehingga aparat pemerintah harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dari hasil survey lapangan yang dilakukan oleh forum gerakan reformasi (FGR) Dairi yang terdiri dari cendekiawan dan pemuda pemudi Dairi, mendugapenyelenggaraan pemerintah kabupaten Dairi, sarat dengan tindakan penyalah gunaan fungsi dan tugas. Sehingga banyak kebijakan pemerintah Dairi tidak tepat guna, dan pemborosan anggaran, Sehingga upaya dalam percepatan pembangunan untuk mensejahterakan rakyat terhambat. Dari dugaan penyalahgunaan fungsi dan pengawasan Inspektorat tersebut, FGR Dairi itu juga mengungkapkan, bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran dari Tahun 2009 sampai Tahun 2010, dan 2011, banyak terjadi penyimpangan, kecurangan, dan praktik korupsi diantaranya, pengadaan barang dan jasa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Dairi (sumber Dairi pers Rabu, 14 November 2012)
Dalam pengaduan FGR Dairi yang dilakukan secara tertulis, dan juga melampirkan sejumlah bukti – bukti hasil temuan BPK – RI, dan hasil penelitian dari FGR juga menuding, bahwa pelaksanaan proyek, pengadaan barang dan jasa di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dairi, tidak sesuai dengan kontrak kerja , dan spesifikasi masing-masing proyek atau kegiatan. Dengan demikian FGR Dairi meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang, menindak lanjuti tindakan korupsi oknum Pemkab Dairi itu, sesuai dengan hasil audit, dan temuan BPK – RI, meninjau kembali hasil tugas pengawasan yang dilakukan Inspektorat Dairi dari Tahun 2009 - 2011 untuk ditindaklanjuti ke jalur hukum (sumber Dairi pers Rabu, 14 November 2012)
Era keterbukaan dengan adanya demokrasi memungkinkan semua pihak baik masyarakat, aparat hukum, maupun antar instansi pemerintah sendiri saling mengawasi dan memberikan kritik. Sehingga setiap pejabat pengadaan Barang dan Jasa harus benar-benar teliti dalam setiap pekerjaannya. Permasalahan dalam pengadaan Barang dan Jasa pemerintah tidak akan terjadi apabila para pelaksana memahami dan melaksanakan sepenuhnya prinsip dasar pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan dalam perpres.Berikut ini disajikan contoh-contoh penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa yang sering terjadi pada :
1. Perencanaan Pengadaan
2. Pembentukan Panitia
3. Prakualifikasi Perusahaan
4. Penyusunan Dokumen Pemilihan
5. Pengumuman Lelang
6. Pengambilan Dokumen Pemilihan
7. Penyusunan HPS
8. Rapat Penjelasan
9. Penyerahan dan Pembukaan Penawaran
10. Evaluasi Penawaran
11. Pengumuman Calon Pemenang
12. Sanggahan Peserta Lelang
Belum cukup 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada tanggal 30 Juni 2011 Pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011 dan kini telah dikeluarkan perpres 70 Tahun 2012. Dalam perubahan perpres ini ada salah satu alasan yang mendasari perubahan perpres tersebut.
Berdasarkan pemaparan di atas maka penulis tertarik untuk melihat bagaimana implementasi pengadaan barang dan jasa tersebut, apakah sudah sesuai dengan perpres atau sudah sesuai dengan visi dan misi dinas pekerjaan umum.

1.2              Indentifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, beberapa pokok persoalan yang dapat diperbincangkan terkait dengan Perpres 54 tahun 2010 sebagai perubahan tentang tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Keputusan Presiden No 8 tahun 2003, yakni:
P  Apakah pengertian barang, jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK), Penyedia Barang Jasa ?
P  Apa saja yang menjadi Perubahan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ?
P  Bagaimanakah Pengelolaan Barang dan Jasa Pemerintah ?
P  Apakah Pengertian Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa ?
P   Bagaimana hubungan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Korupsi ?

1.3              Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:
P  Untuk mengetahui istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi
P  Untuk mengetahui hal-hal yang menjadi perubahan tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah.
P  mengetahui swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
P  Untuk mengetahui pengertian panitia pengadaan dan penyedia barang/jasa.
P  Untuk mengetahui hubungan pengadaan barang/jasa pemerintah dan korupsi.


BAB 2
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian
Dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
.     Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
.      Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
.      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
.      Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.

2.2. Perubahan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sebagai penjelas dan pelengkap dari aturan yang berlaku sebelumnya, Perpres No 54 Tahun 2010 mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa sebagai barikut:
A. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
1.    Pelelangan Umum , metode pelelangan umum merupakan yang paling sering dilakukan untuk memilih penyedia barang/jasa yang akan mendapatkan proyek pengadaan pekerjaan konstruksi.
2.    Pemilihan Langsung, metode untuk memilih penyedia jasa untuk proyek yang maksimal bernilai 200 juta.
3.    Pengadaan Langsung, digunakan untuk proyek pengadaan jasa konstruksi yang termasuk kebutuhan operasional dan bernilai paling tinggi 100 juta.
4.    Pelelangan Terbatas, dilakukan jika pekerjaan yang dibutuhkan dianggap kompleks dan penyedianya terbatas.
5.    Penunjukkan Langsung, dilakukan untuk proyek konstruksi tertentu dengan persetujuan dari jajaran di instansi pemerintah terkait.
B. Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya
1.    Pelelangan Umum, paling umum dilakukan untuk dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
2.    Pelelangan Sederhana, dilakukan jika proyek yang ada bernilai paling tinggi 200 juta dan tidak bersifat kompleks.
3.    Pengadaan Langsung, dilakukan jika proyek yang ada berupa pengadaan barang/jasa operasional yang beresiko kecil, berteknologi sederhana dan bernilai maksimal 100 juta.
4.    Penunjukkan Langsung.
5.    Kontes/ Sayembara. Kontes dilakukan dengan memperlombakan gagasan, kreativitas maupun inovasi tertentu yang telah ditentukan harga/biaya satuannya., sedangkan Sayembara dilakukan untuk kriteria yang belum ditentukan harga/nilai satuannya di pasaran. Biasanya kontes diaplikasikan untuk pengadaan barang, dan sayembara untuk pengadaan jasa.
C. Pengadaan Jasa Konsultasi
1.  Seleksi Umum, merupakan metode paling utama untuk memilih penyedia jasa yang akan menangami penyedian jasa konsultasi pemerintah.
2.  Seleksi Sederhana, dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi untuk proyek yang bernilai maksimal 200 juta.
3.  Pengadaan Langsung, dilakukan jika proyek pengadaan jasa bernilai tidak lebih dari 50 juta
4.  Penunjuk Langsung.
5.  Sayembara

2.3. Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Selain memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi, swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan kriteria khusus seperti:
- Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia jasa.
- Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut.
- Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
- Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan
- Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam posisi yang kurang menguntungkan.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.
- Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa
- Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
Dari kriteria diatas, kita mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas, sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut. Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan untuk menjalankan metode swakelola.

2.4. Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Saat kita membahas pengadaan barang dan jasa, panitia pengadaan dan penyedia barang/jasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Perlu diketahui bahwa panitia pengadaan hanya dibentuk untuk menangani proyek yang bernilai lebih dari 100 juta. Jika nilainya kurang dari jumlah tersebut, proses pengadaan barang/jasa akan ditangani ole pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh instansi tersebut.
Anggota panitia harus memnuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substsansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
- Memiliki keahlian,kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan barang/jasa.
- Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
- Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
- Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
- Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
- Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
- Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos
- Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa
Selain kriteria yang telah disampaikan diatas, masih ada beberapa aturan tambahan mengenai pelaksaan pengadaan jasa konsultasi. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

2.5. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Korupsi
Setelah membaca ulasan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah diatas, kita mendapatkan gambaran besar tentang proses dan pelaku proyek pengadaan barang/jasa tersebut. Meskipun telah diatur dengan aturan hukum yang jeals dan mengikat, pada kenyataannya ada beberapa penyimpangan yang terjadi termasuk praktek KKN dan kesalahan persepsi dalam proses pengadaan barang/jasa. Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sebagian besar kasus KKN yang dilaporkan mempunyai hubungan dengan proses pengadaan barang/jasa baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Selain intensi pribadi, penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi maupun nepotisme dapat disebabkan oleh system yang memberikan celah untuk beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan untuk dirinya sendiri. Meski seringkali kita mendengar kasus korupsi, yang ironisnya sudah terlanjur dicapkan kepada sebagian besar orang Indonesia, kasus korupsi dari proyek pengadaan barang/jasa tetap membuat keprihatinan sendiri.
Sampai pada titik ini, pejabat yang sedang memangku jabatan di instansi pemerintah maupun swasta perlu meluruskan niatnya dalam bekerja di instansi tersebut. Memang hal tersebut sangat klise dan terkesan tidak membuat perubahan, tetapi langkah apalagi yang bisa dilakukan ditengah degradasi moral yang merongrong bangsa ini. Jika memang ingin mengandalkan penegakan hukum yang lebih baik dan transparan, tentu keadaannya akan terasa semakin memprihatinkan mengingat kasus korupsi juga sedang merongrong institusi penegak hukum tersebut.
Tanpa bermaksud menggurui, sepatutnya institusi yang terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah melakukan refleksi dan introspeksi untuk system yang lebih baik dan transparan demi kebaikan bersama. Jika tidak, maka lingkaran yang telah membelenggu selama ini tidak akan terputus dan kredibilitas instansi terkait pun akan semakin buruk.
Seiring dengan penerapan aturan yang baru dan peran KPK, diharapkan semua instansi dapat melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik. Tidak hanya secara struktural, tetapi secara fungsional. Dengan terpenuhinya kebutuhan dari instansi tersebut, maka kinerjanya juga akan semakin meningkat. Jika dirunut lagi, kinerja yang meningkat akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi dan terpenuhinya visi misi instansi tersebut.
Memang bukan hal yang mudah untuk memutus rantai pelanggaran yang sudah terlalu mengakar, tetapi dengan dukungan dari berbagai pihak disertai kemauan yang kuat, niscaya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih baik bisa didapatkan.

BAB 3
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Setelah mengetahui seluk beluk mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta pihak-pihak yang terkait didalamnya, kita dapat mengambil nilai dan informasi yang dibutuhkan. Tidak hanya mengenai peraturan yang berubah dan problem terbesar dalam pengadaan barang dan jasa, kita pun dapat memahami kinerja dan proses dilakukan dalam pemenuhan kebutuhan instansi tersebut.
Dengan tantangan dan dinamikanya sendiri, instansi dan penyedia jasa telah membangun sebuah hubungan yang tergantung satu sama lain dan membuat sebuah rangakaian yang menyambung mampu menghidupi orang di lingkaran tersebut. Terlepas dari pentingnya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sungguh akan lebih baik jika kedepannya proses yang dilakukan lebih efisien dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

3.2       Saran
Dalam makalah ini penulis menyarankan agar prosedur pengadaan barang dan jasa hendaknya dijalankan dengan sebaik mungkin dengan mentaati pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang dan jasa. Dengan demikian pengadaan barang dan jasa  dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/APBD. Selain itu Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Peraturan Presiden ini ditujukan untuk meningkatkan keberpihakan terhadap industri nasional dan usaha.

SUMBER         :


 

Design By:
SkinCorner