Minggu, 10 April 2016

Etika Profesi Dalam Bidang Pertanian



Perbedaan 2 profesi dalam bidang pertanian
Kode etik dan profesi dalam bidang pertanian

2 profesi yang akan dibahas yaitu : Petani dan Peternak

1.         Petani adalah seseorang yang bergerak di bidang pertanian, utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman (seperti padi, bunga, buah dan lain lain), dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain. Mereka juga dapat menyediakan bahan mentah bagi industri, seperti serealia untuk minuman beralkohol, buah untuk jus, dan wol atau kapas untuk penenunan dan pembuatan pakaian.
Setiap orang bisa menjadi petani (asalkan punya sebidang tanah atau lebih), walau ia sudah punya pekerjaan bukan sebagai petani. Maksud dari kalimat tersebut bukan berarti pemilik tanah harus mencangkul atau mengolah sendiri tanah miliknya, tetapi bisa bekerjasama dengan petani tulen untuk bercocok tanam di tanah pertanian miliknya. Apabila ini diterapkan, berarti pemilik tanah itu telah memberi pekerjaan kepada orang lain walau hasilnya tidak banyak. Apabila bermaksud mengolah sendiri, tentu harus benar-benar bisa membagi waktu, tetapi kemungkinan akan kesulitan kalau tanahnya lebih dari satu petak.

2.         Yang sudah tertera dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 1 yang di maksud Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik,benih,bibit dan/ atau bakalan,pakan,alat dan mesin peternakan,budidaya ternak panen,pasca panen,pengolahan,pemasaran dan pengusahaannya. sementara itu siapakah yang di maksud Peternak ? Peternak ialah perorangan warga negara indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

Secara definisi Peternak juga bisa di artikan sebagai seseorang yang melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengembangbiakan hewan ternak dengan tujuan mendapatkan hasilnya.
di indonesia sendiri peternakan sudah tersebar luas diseluruh wilayah indonesia. populasi ternak pun juga sudah banyak dan bermacam-macam, seperti pada hasil survey direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan tahun 2014 dan hasil survey sementara pada tahun 2015 sudah mengalami peningkatan populasi


ETIKA PROFESI SEORANG PETANI
Definisi seorang petani padi adalah seseorang yang bergerak di bidang bisnis pertanian utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman padi, dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk di gunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain. Mereka juga dapat menyediakan bahan mentah bagi industri, seperti beras maupun bibit padi.
Profesi seorang petani padi kadang diremehkan atau tidak dihargai, padahal mereka salah satu pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka bekerja keras demi mendapatkan hasil panen yaitu padi dengan kualitas baik, agar layak dikonsumsi oleh orang lain. Kadang hasil panen tidak baik dan mereka menderita kerugian, tetapi siapa yang perduli dengan kegagalan panen mereka. Mereka selalu ikhlas merawat padi dari bentuk bibit hingga menjadi padi.
Petani memang termasuk profesi wirausaha atau wiraswasta, tapi bukan berarti mereka melakukan segala halnya tanpa aturan, sebagai soerang petani mereka memiliki aturan sendiri dalam menjalankan profesi mereka, agar mereka dapat menjalankan profesi mereka dengan baik meskipun tidak pernah tertulis.
Petani terbagi menjadi 2, yaitu pemilik lahan dan buruh tani. Pemilik lahan adalah orang yang memiliki tanah yang dipakai untuk menanam padi, sedangkan buruh tani adalah orang yang mengambil hasil panennya. syarat menjadi seorang petani adalah sebagai berikut :
1. cukup umur/dewasa
2. sehat jasmani dan rohani
3. memiliki fisik yang kuat
4. tekun
5. pekerja keras
etika seorang petani padi :
1. seorang petani/ buruh tani harus berlaku jujur, dalam pembagian hasil
2. dalam mendapatkan lahan harus saling menghormati sesama buruh lainnya, karena mereka semua sama
banting tulang untuk mencari nafkah.
3. tidak merebut lahan buruh tani lain, dengan kata lain yang datang terlebih dahulu dia yang berhak
memanen.
4. dalam mencari lahan hendaknya mengetahui siapa pemilik lahan.
Pembagian hasil panen :
1. Petani yang menyewa lahan dari pemilik tanah hanya akan membayar uang sewa tanah tanpa harus
membagi hasil panen dengan pemilik lahan.
2. petani yang hanya mengambil hasil dari tanaman milik orang lain, harus membagi hasil dengan pemilik lahan,
buruh tani akan mendapatkan 10% dari hasil panennya, selebihnya hasil panen itu hak pemilik lahan.
Demikianlah etika profesi seorang petani  yang mampu saya tuliskan, semoga dapat bermanfaat dan dapat digunakan dengan baik, sehingga memberikan pengetahuan lebih tentang petani padi, walaupun hanya sedikit yang mampu saya berikan.

JURNAL TENTANG PROFESI PETERNAK
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_18.pdf

Daftar Pustaka :
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_18.pdf



 

Design By:
SkinCorner