BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh
Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya yang
prosesnya dimula dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. Pengadaan Barang dan Jasa di K/L/D/I
yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah
ada. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan
mengenai tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik. Pengaturan mengenai tata
cara Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini
diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja
negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/APBD. Selain itu Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Peraturan Presiden ini ditujukan untuk
meningkatkan keberpihakan terhadap industri nasional dan usaha. Mengenai
pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan pemerintah ternyata sering
dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena tidak adanya
undang-undang yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
aparatur negara sehingga pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa menimbulkan
keresahan di masyarakat. Bahkan tak jarang melanggar hukum sehingga aparat
pemerintah harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dari hasil survey
lapangan yang dilakukan oleh forum gerakan reformasi (FGR) Dairi yang terdiri
dari cendekiawan dan pemuda pemudi Dairi, mendugapenyelenggaraan pemerintah
kabupaten Dairi, sarat dengan tindakan penyalah gunaan fungsi dan tugas.
Sehingga banyak kebijakan pemerintah Dairi tidak tepat guna, dan pemborosan
anggaran, Sehingga upaya dalam percepatan pembangunan untuk mensejahterakan
rakyat terhambat. Dari dugaan penyalahgunaan fungsi dan pengawasan Inspektorat
tersebut, FGR Dairi itu juga mengungkapkan, bahwa pelaksanaan penggunaan
anggaran dari Tahun 2009 sampai Tahun 2010, dan 2011, banyak terjadi
penyimpangan, kecurangan, dan praktik korupsi diantaranya, pengadaan barang dan
jasa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Dairi (sumber Dairi pers
Rabu, 14 November 2012)
Dalam pengaduan FGR
Dairi yang dilakukan secara tertulis, dan juga melampirkan sejumlah bukti –
bukti hasil temuan BPK – RI, dan hasil penelitian dari FGR juga menuding, bahwa
pelaksanaan proyek, pengadaan barang dan jasa di seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) Dairi, tidak sesuai dengan kontrak kerja , dan spesifikasi
masing-masing proyek atau kegiatan. Dengan demikian FGR Dairi meminta agar
pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang, menindak lanjuti tindakan korupsi oknum
Pemkab Dairi itu, sesuai dengan hasil audit, dan temuan BPK – RI, meninjau
kembali hasil tugas pengawasan yang dilakukan Inspektorat Dairi dari Tahun 2009
- 2011 untuk ditindaklanjuti ke jalur hukum (sumber Dairi pers Rabu, 14
November 2012)
Era keterbukaan
dengan adanya demokrasi memungkinkan semua pihak baik masyarakat, aparat hukum,
maupun antar instansi pemerintah sendiri saling mengawasi dan memberikan
kritik. Sehingga setiap pejabat pengadaan Barang dan Jasa harus benar-benar
teliti dalam setiap pekerjaannya. Permasalahan dalam pengadaan Barang dan Jasa
pemerintah tidak akan terjadi apabila para pelaksana memahami dan melaksanakan
sepenuhnya prinsip dasar pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan dalam
perpres.Berikut ini disajikan contoh-contoh penyimpangan dalam pengadaan
barang/jasa yang sering terjadi pada :
1. Perencanaan
Pengadaan
2. Pembentukan
Panitia
3. Prakualifikasi
Perusahaan
4. Penyusunan
Dokumen Pemilihan
5. Pengumuman Lelang
6. Pengambilan
Dokumen Pemilihan
7. Penyusunan HPS
8. Rapat Penjelasan
9. Penyerahan dan
Pembukaan Penawaran
10. Evaluasi
Penawaran
11. Pengumuman Calon
Pemenang
12. Sanggahan Peserta Lelang
Belum cukup 1 (satu)
tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada tanggal 30 Juni 2011
Pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk
Perpres 35 Tahun 2011 dan kini telah dikeluarkan perpres 70 Tahun 2012. Dalam
perubahan perpres ini ada salah satu alasan yang mendasari perubahan perpres
tersebut.
Berdasarkan pemaparan di atas
maka penulis tertarik untuk melihat bagaimana implementasi pengadaan barang dan
jasa tersebut, apakah sudah sesuai dengan perpres atau sudah sesuai dengan visi
dan misi dinas pekerjaan umum.
1.2
Indentifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, beberapa pokok persoalan yang dapat diperbincangkan terkait dengan Perpres 54 tahun 2010 sebagai perubahan tentang
tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Keputusan Presiden No 8
tahun 2003, yakni:
P Apakah pengertian barang, jasa,
pejabat pembuat komitmen (PPK), Penyedia Barang Jasa ?
P Apa saja yang menjadi Perubahan
Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ?
P Bagaimanakah Pengelolaan Barang
dan Jasa Pemerintah ?
P Apakah Pengertian Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa ?
P Bagaimana hubungan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Korupsi ?
1.3
Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan
makalah ini adalah:
P Untuk mengetahui istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan
ambiguitas dan misinterpretasi
P Untuk mengetahui hal-hal yang
menjadi perubahan
tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah.
P mengetahui swakelola pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
P Untuk mengetahui pengertian panitia pengadaan dan
penyedia barang/jasa.
P Untuk mengetahui hubungan pengadaan
barang/jasa pemerintah dan korupsi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, ada beberapa istilah yang perlu
diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa
diantaranya adalah:
. Barang,
merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan
baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan
barang pemerintah.
. Jasa, terbagi menjadi Jasa
Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
. Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas
pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh
Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
. Penyedia
barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang
menyediakan barang/jasa.
2.2. Perubahan
Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sebagai penjelas dan pelengkap dari aturan yang berlaku sebelumnya, Perpres
No 54 Tahun 2010 mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa sebagai barikut:
A. Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
1. Pelelangan
Umum , metode pelelangan umum merupakan yang paling sering dilakukan untuk
memilih penyedia barang/jasa yang akan mendapatkan proyek pengadaan pekerjaan
konstruksi.
2. Pemilihan
Langsung, metode untuk memilih penyedia jasa untuk proyek yang maksimal
bernilai 200 juta.
3. Pengadaan
Langsung, digunakan untuk proyek pengadaan jasa konstruksi yang termasuk
kebutuhan operasional dan bernilai paling tinggi 100 juta.
4. Pelelangan
Terbatas, dilakukan jika pekerjaan yang dibutuhkan dianggap kompleks dan
penyedianya terbatas.
5. Penunjukkan
Langsung, dilakukan untuk proyek konstruksi tertentu dengan persetujuan dari
jajaran di instansi pemerintah terkait.
B. Pengadaan
Barang/ Jasa Lainnya
1. Pelelangan
Umum, paling umum dilakukan untuk dalam proyek pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
2. Pelelangan
Sederhana, dilakukan jika proyek yang ada bernilai paling tinggi 200 juta dan
tidak bersifat kompleks.
3. Pengadaan
Langsung, dilakukan jika proyek yang ada berupa pengadaan barang/jasa
operasional yang beresiko kecil, berteknologi sederhana dan bernilai maksimal
100 juta.
4. Penunjukkan
Langsung.
5. Kontes/
Sayembara. Kontes dilakukan dengan memperlombakan gagasan, kreativitas maupun
inovasi tertentu yang telah ditentukan harga/biaya satuannya., sedangkan
Sayembara dilakukan untuk kriteria yang belum ditentukan harga/nilai satuannya
di pasaran. Biasanya kontes diaplikasikan untuk pengadaan barang, dan sayembara
untuk pengadaan jasa.
C. Pengadaan
Jasa Konsultasi
1. Seleksi Umum,
merupakan metode paling utama untuk memilih penyedia jasa yang akan menangami
penyedian jasa konsultasi pemerintah.
2. Seleksi
Sederhana, dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi untuk proyek yang
bernilai maksimal 200 juta.
3. Pengadaan
Langsung, dilakukan jika proyek pengadaan jasa bernilai tidak lebih dari 50
juta
4. Penunjuk
Langsung.
5. Sayembara
2.3. Swakelola
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Selain memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah
juga bisa dilakukan secara mandiri oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah
dijelaskan di dalam peraturan yang berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia
barang/jasa diluar institusi, swakelola mengandalkan sumber daya yang ada
didalam instansi tersebut untuk merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan
mengawasi secara mandiri proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa
dilakukan untuk pekerjaan dengan kriteria khusus seperti:
- Pekerjaan
yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia
jasa.
- Pekerjaan
yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut.
- Pekerjaan
yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM
instansi tersebubut.
- Penyelenggaraan
diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan
- Pekerjaan
yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam
posisi yang kurang menguntungkan.
- Pekerjaan
yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan
kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.
- Proyek
percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa
- Pekerjaan
yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
Dari kriteria diatas, kita mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan
jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah
diatur dengan aturan diatas, sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi
di dalam instalasi tersebut. Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang
spesifik sebelum memutuskan untuk menjalankan metode swakelola.
2.4. Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Saat kita membahas pengadaan barang dan jasa, panitia pengadaan dan
penyedia barang/jasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Perlu diketahui
bahwa panitia pengadaan hanya dibentuk untuk menangani proyek yang bernilai
lebih dari 100 juta. Jika nilainya kurang dari jumlah tersebut, proses
pengadaan barang/jasa akan ditangani ole pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh
instansi tersebut.
Anggota panitia harus memnuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan
tentang prosedur pengadaan, substsansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan
dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan, pengadaan barang dan jasa pemerintah
juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini
dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau
penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia
barang/jasa:
- Memiliki
keahlian,kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang
sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek
pengadaan barang/jasa.
- Memenuhi
aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan
menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
- Mempunyai
kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
- Bebas dari
keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam
proses hukum.
- Memenuhi
kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan
pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
- Pernah
menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah
dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak
pengadaan barang/jasa.
- Memiliki
alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos
- Tidak
masuk daftar hitam penyedia barang/jasa
Selain kriteria yang telah disampaikan diatas, masih ada beberapa aturan
tambahan mengenai pelaksaan pengadaan jasa konsultasi. Untuk lebih jelasnya,
bisa dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
2.5. Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Korupsi
Setelah membaca ulasan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah diatas,
kita mendapatkan gambaran besar tentang proses dan pelaku proyek pengadaan
barang/jasa tersebut. Meskipun telah diatur dengan aturan hukum yang jeals dan
mengikat, pada kenyataannya ada beberapa penyimpangan yang terjadi termasuk
praktek KKN dan kesalahan persepsi dalam proses pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sebagian besar kasus KKN yang dilaporkan
mempunyai hubungan dengan proses pengadaan barang/jasa baik di instansi
pemerintah maupun swasta.
Selain intensi pribadi, penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi maupun
nepotisme dapat disebabkan oleh system yang memberikan celah untuk beberapa
oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan untuk dirinya
sendiri. Meski seringkali kita mendengar kasus korupsi, yang ironisnya sudah
terlanjur dicapkan kepada sebagian besar orang Indonesia, kasus korupsi dari
proyek pengadaan barang/jasa tetap membuat keprihatinan sendiri.
Sampai pada titik ini, pejabat yang sedang memangku jabatan di instansi
pemerintah maupun swasta perlu meluruskan niatnya dalam bekerja di instansi
tersebut. Memang hal tersebut sangat klise dan terkesan tidak membuat
perubahan, tetapi langkah apalagi yang bisa dilakukan ditengah degradasi moral
yang merongrong bangsa ini. Jika memang ingin mengandalkan penegakan hukum yang
lebih baik dan transparan, tentu keadaannya akan terasa semakin memprihatinkan
mengingat kasus korupsi juga sedang merongrong institusi penegak hukum
tersebut.
Tanpa bermaksud menggurui, sepatutnya institusi yang terkait dengan kasus
pengadaan barang dan jasa pemerintah melakukan refleksi dan introspeksi untuk
system yang lebih baik dan transparan demi kebaikan bersama. Jika tidak, maka
lingkaran yang telah membelenggu selama ini tidak akan terputus dan
kredibilitas instansi terkait pun akan semakin buruk.
Seiring dengan penerapan aturan yang baru dan peran KPK, diharapkan semua
instansi dapat melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik. Tidak
hanya secara struktural, tetapi secara fungsional. Dengan terpenuhinya
kebutuhan dari instansi tersebut, maka kinerjanya juga akan semakin meningkat.
Jika dirunut lagi, kinerja yang meningkat akan membuat tingkat kepercayaan
masyarakat yang lebih tinggi dan terpenuhinya visi misi instansi tersebut.
Memang bukan hal yang mudah untuk memutus rantai pelanggaran yang sudah
terlalu mengakar, tetapi dengan dukungan dari berbagai pihak disertai kemauan
yang kuat, niscaya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih baik
bisa didapatkan.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah mengetahui seluk beluk mekanisme pengadaan barang dan jasa
pemerintah beserta pihak-pihak yang terkait didalamnya, kita dapat mengambil
nilai dan informasi yang dibutuhkan. Tidak hanya mengenai peraturan yang
berubah dan problem terbesar dalam pengadaan barang dan jasa, kita pun dapat
memahami kinerja dan proses dilakukan dalam pemenuhan kebutuhan instansi
tersebut.
Dengan tantangan dan dinamikanya sendiri, instansi dan penyedia jasa telah
membangun sebuah hubungan yang tergantung satu sama lain dan membuat sebuah rangakaian
yang menyambung mampu menghidupi orang di lingkaran tersebut. Terlepas dari
pentingnya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sungguh akan lebih baik
jika kedepannya proses yang dilakukan lebih efisien dan transparan agar tidak
ada pihak yang dirugikan.
3.2 Saran
Dalam
makalah ini penulis menyarankan agar prosedur pengadaan barang dan jasa
hendaknya dijalankan dengan sebaik mungkin dengan mentaati pengaturan mengenai tata cara
Pengadaan Barang dan jasa. Dengan demikian pengadaan barang dan jasa dapat meningkatkan iklim investasi yang
kondusif, efisiensi belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/APBD.
Selain itu Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Peraturan
Presiden ini ditujukan untuk meningkatkan keberpihakan terhadap industri
nasional dan usaha.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar